Nunggu Pembeli, Penjual Sabu Dijemput Polisi

oleh

POSMETRO MEDAN – Kedua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, berinisial AHH (31) warga Huta III Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan IK (18) tahun, warga Dusun V Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Batubara.

 Keduanya diamankan saat menunggu pembeli di dua lokasi berbeda.

 AHH ditangkap di Dusun III Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, sementara IK ditangkap di Dusun III Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.

 Pihak kepolisian mendapatkan barang bukit 1 plastik klip berisi sabu seberat brutto 3,44 gram, 1 unit ponsel, dan 1 topi hitam dari AHH.

 Sementara dari IK, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,40 gram, 7 plastik klip kosong, 1 dompet, serta 2 ponsel Android.

BACA JUGA..  Empat Bulan, 31 Kasus & 43 Tersangka Dibekuk: Polres Dairi Gempur Peredaran Narkoba

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.

 Dijelaskan Ahmad, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

 “IK ditangkap kemarin sore di Dusun III, sedangkan AHH ditangkap dua hari sebelumnya saat keduanya sedang menunggu pembeli,” jelas Ahmad Fahmi, Selasa (2/12).

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

 Dihadapan petugas kepolisian, kedua terduga pelaku telah mengakui kepemilikan barang haram yang disita tersebut.

 “Tim membawa AHH dan IK beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.

Editor : Oki Budiman