Miliki 95 Gram Sabu, Residivis ‘Nyangkut’

oleh
Residivis berinisial LHS kembali berurusan dengan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial LHS (32) yang merupakan seorang residivis, warga Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 95 gram, Senin (17/11) lalu.

 Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, IPTU Jimmy Rianto Sitorus mengungkapkan, bahwa LHS ditangkap di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

 Penangkapan terhadap LHS berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat.

 Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan tak lama kemudian melihat pelaku berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan.

 “Saat digeledah, petugas menemukan 6 (enam) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 95 gram,” kata Iptu Jimmy, Senik (8/12).

BACA JUGA..  Satpam PTPN IV Kebun Adolina Dipanah Ninja Sawit

 Kepada pihak Kepolisian, LHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 LHS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi, guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Oki Budiman