POSMETRO MEDAN – Fadlina Raya Lubis tertipu uang sebesar Rp 1,4 Milyar Modus janji mendapatkan proyek di Dinas Kesehatan Pemprov Sumut oleh pasangan suami istri ( Pasutri) Rieke Darmawan (34) dan Lili Suryani warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku penipuan sudah mendapat vonis hukuman yang cukup ringan hanya 2 tahun penjara dari hakim PN Medan yang dipimpin Frans Efendi Manurung SH pada Rabu,3/12/2025 kemarin.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Aprilda Yanti Hutasuhut yang menuntut keduanya 2,5 tahun penjara.
“Hukuman pelaku yang sudah menipu kami begitu banyak belum setimpal terlalu ringan hanya 2 tahun penjara, kalau 5-10 tahun baru wajar,” ucap korban, Kamis (4/12/2025).
Korban mengungkapkan awal mula ia ditipu oleh terdakwa bermula saat Rieki mengaku membutuhkan modal untuk proyek pemeliharaan gedung Dinkes Sumut dan menawarkan pada Zakaria hingga dicarikan pemodal.
Zakaria selaku saksi mempertemukan korban dengan kedua terdakwa dirumahnya di Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau, dipertemuan itu Rieki menunjukkan lima lembar kertas bertuliskan proyek rehap gedung Dinkes Sumut itu dan pembagian keuntungan dari hasilnya.
Korban pun berhasil diyakinkan oleh kedua terdakwa pasutri itu, hingga pada 22 Juli 2024, korban menyerahkan uang Rp 455 juta kepada Rieki di salah satu cafe di Jalan Stadion Medan untuk proyek rehap saluran irigasi di parit Lompaten, Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.
Kemudian pada 26 Juli 2024 korban kembali memberikan uang Rp 535 juta kepada Rieki di Mall Center Point Medan untuk modal kerja selama 5 bulan. Dan selanjutnya pada 5 Agustus 2024, korban juga kembali menyerahkan uang Rp 457 juta kepada terdakwa Lili untuk bisnis Skincare dengan janji bagi hasil.
Namun semua proyek yang disebutkan begitu lama ditunggu tak ada hasilnya dan korban melakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan Sumut rupanya tidak ada proyek rehap seperti disebutkan Rieki begitu juga dengan proyek irigasi disebutkan terdakwa juga bukan dilaksanakan oleh Rieki.
Kasus penipuan mentah mentah ini merugikan korban hingga Rp 1,4 Milyar. ( Wan)
EDITOR : Putra












