POSMETRO MEDAN – Dugaan buruknya pelayanan dan rendahnya disiplin kembali mencoreng wajah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Kepala Dinas serta Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Kota yang berkantor di Jalan Teuku Raja Muda No. 40 Lubuk Pakam diduga kuat hampir mustahil ditemui di ruang kerjanya.
Sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan pembangunan di lapangan mengeluhkan hilangnya jejak kedua pejabat tersebut, seolah-olah kantor pemerintah berubah menjadi “ruang kosong tanpa pemimpin”. Padahal, berbagai kegiatan pembangunan tengah berjalan dan membutuhkan klarifikasi resmi.
Lebih parah lagi, salah satu anggota di dinas tersebut berinisial Y yang sudah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak memberikan jawaban sedikit pun, seakan-akan lupa bahwa mereka digaji dari uang rakyat dan wajib memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Tindakan ini diduga keras melanggar Pasal 94 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana pejabat wajib berada di tempat tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan informasi publik. Ketidakhadiran dan sikap tak responsif ini mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi dan minimnya komitmen terhadap transparansi.
Wartawan menilai sikap ini sebagai bentuk pengabaian tugas, kesan “alergi publik”, dan seolah-olah para pejabat tersebut bekerja sesuka hati tanpa menghormati aturan maupun amanah jabatan.
Dengan tegas, publik meminta Bupati Deli Serdang untuk segera mengambil tindakan disiplin terhadap Kadis dan Kabid yang diduga mangkir dari tanggung jawab. Jangan sampai dinas yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat malah menjadi contoh buruk bagi perangkat pemerintah lainnya.
Masyarakat menunggu langkah tegas, agar tidak ada lagi pejabat “menghilang di jam kerja” dan mengabaikan kewajiban pelayanan publik. Pejabat daerah harus hadir, terbuka, dan siap memberikan jawaban—bukan justru menghindar seperti tak punya tanggung jawab.rom
EDITOR : Putra











