Jaringan Curanmor Karo Dibongkar

oleh
oleh
Tim gabungan Polres Karo bongkar jaringan Curanmor, empat orang diamankan.

 

 

POSMETRO MEDAN – Personel gabungan dari Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi bongkar jaringan Curanmor. Para pelaku kerap beraksi di kawasan Berastagi dan Kabanjahe.

Kasus yang diketahui sudah lebih dari lima kali dilakukan oleh orang yang sama, diduga terlibat dalam jaringan antar kabupaten/kota.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti. Dari keempat pelaku yang telah diamankan, semuanya memiliki peranan yang berbeda mulai dari eksekutor hingga penadah.

“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi. Saya mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus, sehingga para pelaku dapat diamankan,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA..  Tempat Pengolahan BBM Ilegal di Gebang Terbakar

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban atas nama Marganda Ritonga (51), warga Kota Medan, yang kehilangan Honda CRF saat menginap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Karo pada Senin (8/12/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (9/12/2025) dini hari, berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial JH (37) dan DFT (31) di wilayah Kabanjahe.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Selanjutnya, dua buah besi yang dimodifikasi dengan ujung runcing, serta satu buah kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

BACA JUGA..  Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Dalami Kasus Rp14,5 M

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karo dan diduga merupakan bagian dari jaringan atau sindikat curanmor.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM alias Ajo (30) dan ZN alias Aceh (29).

Keduanya diduga berperan dalam jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Salah satu sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Kabupaten Deli Serdang dan berhasil diamankan kembali oleh petugas.

BACA JUGA..  Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Jalan Cemara

“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan sindikat yang lebih luas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Eko mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah, penginapan, maupun tempat umum. Terlebih, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru seperti saat ini dikhawatirkan akan memancing niat jahat terutama bagi pelaku yang sudah sering melakukan aksi Curanmor.(mrk)