POSMETRO MEDAN – Seorang pria perantauan berinisial ML warga Kota Tebingtinggi yang merantau ke Karo nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria berusia 33 tahun tersebut awalnya bekerja sebagai buruh lepas di Kabupaten Karo.
ML diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (14/12) siang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati ML memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersangka (ML)
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,06 gram yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon seluler milik ML,” kata Eko, Rabu (17/12).
ML dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












