POSMETRO MEDAN – Dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan pihak kepolisian.
Keduanya yakni Sugito alias Gito (49) dan Rido Syahputra alias Rido (25), warga Dusun III, Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba, Rabu (17/12) pukul 08.45 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 gram, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor polisi.
Kepada wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Saat dilakukan penyetopan dan penggeledahan, salah satu tersangka diduga sempat membuang barang bukti ke tanah,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Pepi, warga setempat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












