Dua Residivis ‘Gol’ Lagi, Puluhan Paket Sabu Disita

oleh
Kedua tersangka memakai baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 2 (dua) pria residivis kambuhan selaku agen sabu eceran di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo.

 Keduanya diamankan saat berada di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, tepat di depan sebuah kedai, Kamis (27/11).

 Kepada wartawan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan, bahwa dari tangan tersangka PS (41) warga Kabanjahe, petugas menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam rokok dengan berat total 0,64 gram, uang tunai Rp 200.000, serta sepeda motor tanpa plat.

BACA JUGA..  Korsleting Listrik, Rumah Warga Rata dengan Tanah

 “Sementara dari tangan FL (42) warga Kabanjahe, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 0,17 gram,” jelas Eko, Selasa (9/12).

 “Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan akan dijual kepada pemakai,” sambungnya.

 Kini kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA..  Polres Palas Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

Editor : Oki Budiman