POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial Idar (51) harus berurusan dengan hukum, karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram.
Paruh baya tersebut diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah. Penangkapan dilakukan, Senin (8/12) malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Selanjutnya personel Unit Reskrim mendatangi rumah Idar dan melakukan penggeledahan. Pelaku tidak melawan saat diamankan.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda Fernando Rajagukguk menjelaskan, dari tangan Idar disita dua paket sabu dengan berat bruto 1,7 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan sebelas plastik klip, dua sekop, uang tunai Rp680.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti tersebut diamankan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Fernando, Selasa (9/12).
Dalam pemeriksaan awal, Idar mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Panai Hilir. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat.
Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan menjelaskan, pihaknya akan terus tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Idar dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman











