Dua Pelaku Curanmor Kenakan Baju Tahanan 

oleh
Kedua pelaku curanmor mengenakan baju tahanan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, berhasil ditangkap petugas Kepolisian.

 Kedua pelaku masing-masing berinisial RP  alias Y (31) dan RST (29). Keduanya  diduga mencuri sepeda motor Honda CBR BK 6239 milik Sidiq, warga Desa Lau Tepu.

 Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan korban atas nama Sidiq Yunus Pratama, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/LKT/SEK-Salapian, tertanggal Sabtu, 13 Desember 2025.

BACA JUGA..  Razia Cafe Janah Ricuh, Mobil Dinas BNNK Deliserdang dan Satpol PP Hancur

 “Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor tersebut di bengkel milik seseorang bernama Ndiko, dalam kondisi sedang dibongkar pasang,” kata Kanit Reskrim Polsek Salapian, Iptu Bujur H. Sianturi, Selasa (16/12) siang.

 Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Mapolsek Salapian.

 “Menurut keterangan pemilik bengkel, sepeda motor itu diantar oleh seseorang berinisial RST alias R dengan tujuan untuk mengganti cat,” ucapnya.

 Selanjutnya, pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi terduga pelaku RST alias R berada di rumah orang tuanya di Dusun II Paya Bamban, Desa Ujung Teran.

BACA JUGA..  Hari Ini! Roy Suryo Sidang Praperadilan

 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RST alias R.

 Kemudian, Tim tersebut berhasil mengamankan RP alias Y, saat berada di sebuah warung Opung di Simpang Namo Datok, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

 Keduanya langsung dibawa ke Polsek Salapian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Wali Murid Desak Kemenag:Turunkan Tim Independen Audit Dana BOS MIN 2 Aceh Tenggara

 Polisi turut mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda CBR Old 150 CC, foto kopi BPKB, foto kopi STNK, 1 pucuk senapan angin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.500.000.

 “Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kanit Reskrim, Selasa (16/12).

Editor : Oki Budiman