Wanita 24 Tahun Kantongi Sabu & Inex

oleh
Pria berinisial NA diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, amankan seorang wanita asal warga Aceh Tamiang. NA (24) ditangkap pada, Selasa (11/10) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

 NA diamankan lantaran kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

 Penangkapan NAdibenarkan oleh Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang.

BACA JUGA..  Minim Prestasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Diganti

 Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas transaksi narkoba di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang.

 “Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda Harlen C Siahaan dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dilokasi,” kata Tunggul.

 Masih keterangan AKP Tunggul Situmeang, sekitar pukul 02.00 WIB, personel Polsek Bahorok tiba lokasi yang dimaksud.

 “Personel melakukan pengintaian. Kemudian personel melihat tersangka sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di Gang Orang Utan,” ucap Tunggul.

BACA JUGA..  Dewan Ingatkan Pelantikan 69 Pejabat Jangan Sekadar Bagi-Bagi Jabatan

 Personel langsung menangkap tersangka. Namun ketika ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Dengan sigap personel berhasil mengamankan tersangka NA.

 “Selanjutnya personel melakukan penggeledahan. Dan dilokasi penangkapan  ditemukan, satu plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, dan dua setengah butir narkotika jenis ekstasi warna orange yang berada di dalam pelasik bening dan di bungkus tisu dengan berat brutto 1,72 gram,” kata Tunggul.

BACA JUGA..  Prajurit Pembunuh Istri di Sunggal Tetap Dibui Seumur Hidup

“Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis saby dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya,” sambungnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman