POSMETRO MEDAN – Seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), di Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, Jumat (7/11) pukul 14.00 WIB.
Sang pengedar tersebut berinisial W (31), warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
W diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan W, polisi menyita barang bukti berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,48 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit HandPhone merek Vivo Y28.
Kemudian 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp190.000, 1 buah tas dada warna hitam, 1 buah tas timbangan kecil warna hitam, dan 1 buah kotak berwarna hijau.
“Kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, Selasa (11/11).
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (7/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di pinggir sungai Desa Ujung Batu I sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usai menerima laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin KBO Ipda Eben Pakpahan untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial W di pinggir sungai,” kata Parlin.
“Saat ditangkap, pelaku sedang duduk seorang diri menunggu pembeli yang datang,” sambungnya.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka W mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang bandar berinisial P melalui perantaranya RS. Ia membeli sabu seberat 10 gram seharga Rp4.000.000,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000.
Barang haram itu dijual kepada warga sekitar, termasuk para pencari brondolan.
Masih keterangan Kasat Narkoba, tersangka mengaku sudah menjalani profesinya sebagai pengedar sabu selama 2 (dua) bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp800.000 setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Parlin Azhar Harahap.
Tersangka W di sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












