POSMETRO MEDAN – Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap wanita bernama Serly Tambunan, di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, divonis beragam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Rafi Ahmad alias Sesep dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun 4 tahun penjara.
Sedangkan Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy dihukum lebih berat, empat tahun tujuh bulan (55 bulan) karena berperan sebagai aktor intelektual. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (18/11).
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan perbuatan Rafi Ahmad Cs terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dibarengi penikaman sesuai dakwaan tunggal Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafi Ahmad alias Sesep dan terdakwa Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan selama empat tahun,” ucap Joko.
“Sementara terdakwa Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy pidana penjara selama empat tahun tujuh bulan,” sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, meresahkan masyarakat, dan Maulana sebagai otak pelaku. Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim. Para terdakwa menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu 7 (tujuh) hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menuntut ketiganya 55 bulan penjara, sehingga vonis Rafi dan Farhan lebih ringan dari tuntutan.
Kasus ini bermula pada Kamis (3/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Maulana dan Rafi berada di rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang, dan mengajak Farhan untuk melakukan begal.
Jumat (4/7) sekitar pukul 06.00 WIB, mereka menyerang Serly yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol BK 6841 AMP.
Para terdakwa memaksa Serly turun, menusuk bahu dan perut korban, kemudian membawa kabur motornya.
Motor korban kemudian dijual kepada Arif seharga Rp4,5 juta, uangnya dibagi masing-masing Rp1,3 juta, sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kontrakan.
Akibat perbuatan tidak patut dicontoh tersebut, Serly mengalami luka-luka, trauma psikologis, dan kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Editor : Oki Budiman












