POSMETRO MEDAN – Lima siswa SMA Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, kedapatan mengisap dan menjual ganja di lingkungan sekolah. Menariknya, pihak sekolah menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melibatkan penegak hukum.
Aksi beganja di lingkungan sekolah tersebut terungkap setelah kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan sekolah, Jumat (19/9/2025) lalu.
Acara diikuti seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari berbagai unit pendidikan di bawah Yayasan Al Ikhlas mulai dari MI, MTs, SMP, SMA hingga SMK Jaya Krama.
Usai kegiatan, kelima siswa SMA kedapatan mengisap ganja yang diperoleh dari salah satu rekan mereka di sekitar kawasan sekolah. Aksi itu dipergoki salah seorang guru dan langsung diamankan ke ruang guru.
Menurut pengakuan salah seorang siswa, ganja tersebut dibeli seharga Rp10.000 per amplop di kawasan Kecamatan Pantai Labu, dan dijual kembali di sekolah dengan harga Rp15.000 per amplop.
“Perbuatan para murid itu jelas melanggar hukum dan peraturan sekolah. Kenapa tidak diserahkan ke polisi atau dikeluarkan dari sekolah? Mengapa pihak sekolah hanya membuat surat peringatan dan terkesan melindungi?,” ujar beberapa orang tua murid dengan nada kecewa, Rabu (5/11/2025).
Menurut keterangan para orang tua, setelah kejadian itu, pihak sekolah memanggil kelima siswa serta orang tua masing-masing. Usai membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, para siswa diperbolehkan pulang.
Kepala SMA Jaya Krama, Meutia Intan Sari, ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar. (mis)












