Nongkrong di Gubuk, BD Sabu Dijemput Petugas

oleh
Pria berinisial THA pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 Kali ini, petugas meringkus seorang pria berinisial THA, warga Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

 Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di sebuah gubuk dengan barang bukti sabu seberat 2,69 gram.

BACA JUGA..  Pinjam Motor Teman, Uangnya untuk Beli Narkoba & Judi

 Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan beberapa hari, usai menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, membenarkan penangkapan tersebut.

 Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni, dua plastik klip besar kosong, satu sendok plastik, satu korek api biru, uang tunai Rp100.000, dan satu tas hitam.

BACA JUGA..  Dinas PKPCKTR Terima Tambahan Anggaran Pembebasan Lahan RTH

 “Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk. Penangkapan berjalan lancar dan profesional sesuai prosedur,” kata AKP Henry, Selasa (4/11).

 Masih keterangan Henry, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.

 “Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan agar Simalungun terbebas dari bahaya narkoba,” tuturnya.

BACA JUGA..  Bawa 13,25 Gram Sabu, Sopir Dicegat Polisi

Editor : Oki Budiman