POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 2 (dua) bersama barang bukti ganja dalam operasi, Jumat (14/11) lalu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kedua pelaku berinisial NAG (17) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan GR (18) warga Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara,” kata AKP Irwanta Sembiring, Minggu (23/11).
Setelah menerima informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kedua pelaku diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL.
Dari GR, petugas menemukan dua paket ganja seberat bruto 31,75 gram di saku jaket bagian depan serta satu unit telepon seluler di kantong celana.
“Kedua pria tersebut mengaku bahwa ganja itu mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial D. Namun, setelah dilakukan pengembangan, D belum ditemukan,” jelas Irwanta.
Kini kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
NAG dan GR telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman











