POSMETRO MEDAN – Dua bulan berlalu sejak kontrak kerja ditandatangani, proyek pembangunan ruang kelas baru di SD Swasta Anak Cerdas Mulia, Kota Binjai, Sumatera Utara, belum juga dimulai. Padahal, proyek senilai Rp600 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2025 itu merupakan hasil tender resmi melalui LPSE Kota Binjai, dengan pemenang CV Jaya Mandiri Kontrindo.
Tidak ada aktivitas di lapangan, tidak tampak papan proyek. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan kontrak dan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap penyedia wajib melaksanakan pekerjaan segera setelah SPMK diterbitkan. Keterlambatan tanpa alasan administratif yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
Seorang pengamat kebijakan publik di Sumut menilai, ketidakjelasan pelaksanaan proyek publik pasca-kontrak adalah indikasi lemahnya disiplin administrasi.
“Begitu kontrak berlaku, tanggung jawab pekerjaan otomatis berjalan. Jika tidak ada progres, berarti ada kendala serius dalam tata kelola anggaran. Harus segera dievaluasi, baik dari sisi perencanaan maupun pengawasan,” ujar Hean Hirata, Rabu (12/11/2025).
Namun yang lebih mengejutkan, Ketua Yayasan Anak Cerdas Mulia, Sandi S. Agung, justru mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk membatalkan proyek tersebut.
“Kami sudah menyampaikan permohonan pembatalan proyek secara tertulis, tetapi sampai sekarang belum mendapat tanggapan,” katanya.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat yayasan tersebut merupakan penerima manfaat langsung dari bantuan pembangunan ruang kelas baru. Dalam logika umum pengelolaan hibah pemerintah, penerima manfaat semestinya menyambut realisasi program yang mendukung kegiatan pendidikan. Sikap menolak proyek justru menimbulkan spekulasi apakah terdapat persoalan administratif, konflik kepentingan, atau ketidaksesuaian teknis di balik layar?
Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembatalan kontrak hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas seperti perubahan kebijakan, keadaan kahar, atau adanya cacat dokumen teknis. Tanpa alasan kuat, permintaan pembatalan dari pihak penerima manfaat di tengah kontrak yang telah efektif berpotensi menghambat penyerapan anggaran sekaligus menimbulkan pertanyaan integritas pada seluruh pihak terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi. Ketertutupan informasi ini menambah kekhawatiran publik atas lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah.
Dari hasil penelusuran dokumen dan regulasi, terdapat sejumlah potensi persoalan administratif yang perlu diperhatikan:
1. Keterlambatan pelaksanaan kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Perpres 16/2018;
2. Kelemahan fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memastikan pelaksanaan tepat waktu;
3. Risiko inefisiensi penggunaan APBD, jika pekerjaan tidak dimulai hingga batas akhir tahun anggaran;
4. Minimnya keterbukaan informasi publik, yang berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Kasus ini menunjukkan bahwa efektivitas proyek publik tidak hanya ditentukan oleh proses lelang, tetapi juga oleh integritas para pelaksana, penerima manfaat, serta konsistensi pengawasan pemerintah setelah kontrak berjalan.
Kejelasan dari Dinas Pendidikan menjadi kunci utama untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang bahwa proyek ini bukan sekadar tertunda, melainkan tengah terjebak dalam persoalan administratif dan tarik-menarik kepentingan antara penyedia, penerima manfaat, dan instansi pengelola anggaran.(dyka.p)
EDITOR : Rahmad


















