POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (46) warga Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (21/10).
AS diamankan lantaran memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, Selasa (21/10).
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.
Kemudian, petugas menyelidiki dan berhasil menangkap AS.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 0,41 gram dan uang tunai sebesar Rp294.000 diduga hasil penjualan narkoba,” kata Rudi, Rabu (22/10).
“Saat ini terhadap AS beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat,” sambungnya.
AS dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Langkat juga mengajak seluruh masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan melindungi identitas pelapor dan tindak lanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












