POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis seorang juru parkir (jukir) bernama Abdurrachman Z, dengan 1,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah sang jukir terbukti mengancam dan meminta parkir bulanan kepada warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrachman Z dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata hakim.
Hakim menilai pria berusia 52 tahun itu terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban, Sengki, serta diketahui bahwa Abdurrachman pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengakuannya yang jujur.
Setelah putus hakim dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut meski lebih ringan dari tuntutan awal, yakni dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasis bermula pada Februari 2025, ketika Abdurrachman meminta uang parkir mobil yang diparkir di depan rumah Sengki.
Setelah ditolak, ia kembali datang dan memaksa korban membayar uang parkir bulanan sebesar Rp300 ribu.
Ketika korban menolak, terdakwa mengancam agar Sengki berhati-hati dengan mobilnya.
Hingga pada 20 Mei 2025, Abdurrachman datang membawa rantai sepanjang lima meter dan mengangkatnya ke arah CCTV di rumah korban.
Aksi intimidatif itu direkam dan viral di media sosial. Kemudian Sengki pun melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
Editor : Oki Budiman












