Pemilik 10 Butir Ekstasi ‘Diangkat’ Polisi 

oleh
Pria berinisial AWB pemilik narkotika jenis pil ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial AWB (25), warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, dijebloskan ke penjara atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi.

 Pil ekstasi yang diamankan tersebut, diduga kuat akan diperjualbelikan oleh pelaku (AWB).

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

BACA JUGA..  Marbot Diseret dan Dikeroyok Sepulang Ngajar Mengaji

 “Terduga pelaku kita tangkap di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih saat hendak menjual pil ekstasi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” kata AKP Ahmad Fahmi, Sabtu (25/10).

 Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.

BACA JUGA..  Dukung Smart Mobility, Konektivitas Kereta Api di Sumut Terus Terintegrasi

 Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, terduga pelaku dapat ditangkap.

 Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok. Terduga pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut untuk diperjualbelikan.

 “Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna proses hukum dan pengembangan,” tutup Kasat Narkoba.

BACA JUGA..  Bongkar Jaringan Narkoba, Polrestabes Sita 2 Kg Sabu Hingga 24.511 Butir Ekstasi

Editor : Oki Budiman