Mantan Karyawan FIF ‘Gol’ Kasusnya Gelapkan Dana

oleh
RMS pelaku penggelapan. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RMS (30), warga Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), harus merasakan dinginnya tidur dari balik sel jeruji besi.

 RMS ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang mantan karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Aek Kanopan. Ia ditangkap petugas di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan, Kamis (23/10) lalu.

 Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak FIF Group Rantauprapat yang menjadi korban dalam kasus ini.

BACA JUGA..  HUT Korem 022/PT, Dandim 0204 DS Ziarah Makam Pahlawan

 Atas perbuatan RMS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.

 Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal mengatakan, kasus ini bermula dari laporan konsumen bernama Feri Azwar Lubis, yang mengeluhkan adanya kejanggalan dalam pembayaran cicilan sepeda motornya.

 “Pelaku yang sebelumnya bekerja di FIF Group diduga menerima pembayaran angsuran dari konsumen, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan,” kata Ipda Ramadhan, Jumat (24/10).

BACA JUGA..  Pak Guru Dibacok Kawanan Ninja Sawit

 Kasus itu terungkap ketika Feri bersama rekannya, Rival Naldi Lubis, mendatangi kantor FIF Aek Kanopan untuk menanyakan status RMS.

 Dari keterangan pihak perusahaan diketahui bahwa pelaku sudah tidak lagi bekerja sejak Agustus 2025.

 Setelah diperiksa, ditemukan pembayaran cicilan ke-11 hingga ke-18 yang disetor kepada RMS tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

 Selain Feri, dua konsumen lain, Tumiah dan Awaluddin Ritonga, juga menjadi korban dengan modus serupa.

BACA JUGA..  Operasi Gabungan TNI–Polri Gagalkan Transaksi Sabu

 Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa printout A/R Card, kwitansi palsu berlogo FIF Group, foto-foto bukti transfer Brimo, dan foto kwitansi palsu lainnya.

 “Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kanit Reskrim.

Editor : Oki Budiman