Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 482 Perkara

oleh
Pemusnahan Barang Bukti Perkara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deli Serdang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Eintracht). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan di Lubuk Pakam. Kamis,23/10/2025.

Pemusnahan barang bukti berasal dari perkara tindak Pidana Umum ( Pidum) dan Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) antara lain, 80 kasus perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-2813/L2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, pakaian dan senjata tajam

Untuk barang bukti lainnya 81 perkara tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print2814/L2.14/Eku.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa
ketamin seberat bruto 190,4 gram, egrek dan senjata tajam, senjata api, pakaian dan Mesin Judi Tembak Ikan sebanyak 1 unit.

BACA JUGA..  Calya Tabrak Truk Parkir, Dua Orang Luka Serius

Barang bukti lainnya yaitu 321 (tiga ratus dua puluh satu) perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat bruto 851,15 Gram, narkotika jenis ganja seberat bruto 520 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 270 Butir, handphone, timbangan elektrik, serta alat hisap shabu.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu 8 Gram Diciduk Polres Tebingtinggi

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu, S.H., M.H. menyebutkan total sebanyak 482 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang buktinya.

Ini menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Peredaran Sabu di Balige, Dua Pria Diamankan

” Kegiatan pemusnahan barang bukti tentunys yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” harap Kejari Deli Serdang dihadapan sejumlah Kasi dan para Jaksa serta pihak pihak yang hadir.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai. ( Wan)

EDITOR : Rahmad