Kasus Pembunuhan Jukir Divonis 11 Tahun Bui

oleh
Junaidi Pasulat terdakwa pembunuhan Jukir. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Junaidi Pasulat yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan juru parkir (jukir) Erwin Candra Purba, dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

 Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Junaidi Pasulat yang juga merupakan jukir, warga Jalan Brigjend Zein Hamid, warga Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA..  RPA Skala Besar Beroperasi Secara Ilegal di Binjai Utara, Produksi 1.000 Ekor Ayam per Hari untuk Pasokan Dapur MBG

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Pasulat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Kasim saat membacakan putusan, Selasa (11/10) sore.

 Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan belum ada perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa.

 “Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelas Kasim.

 Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Junaidi maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

BACA JUGA..  Buron Kasus Curanmor Dibekuk Polisi di Sibolangit

 Vonis terhadap Junaidi sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Asepte Gaulle Ginting, yang sebelumnya juga menuntut pidana 11 tahun penjara.

 Kasus pembunuhan ini bermula ketika Erwin meminta Junaidi untuk menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (25/3) siang.

 Namun, Junaidi menolak dengan alasan khawatir tidak bisa bebas bergerak.

 Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin menemui Junaidi dan meminta setoran uang parkir.

BACA JUGA..  Tertangkap, Begal Bersajam Dipermak Warga Tanjung Morawa

 Karena Junaidi mengaku tidak ada mengutip uang, terjadi pertengkaran di antara keduanya.

 Erwin yang emosi menendang betis Junaidi. Terdakwa sempat meminta agar tidak berkelahi, namun korban terus menantang hingga terjadi perkelahian yang sempat dilerai warga.

 Ketika pertikaian berlanjut, Junaidi memiting leher Erwin menggunakan kedua kakinya hingga korban tak sadarkan diri. Saat dibawa ke rumah sakit, Erwin dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Oki Budiman