Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Direktur PT NDP Ditahan

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan satu tersangka, kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I seluas 8.077 hektare yang dijual untuk pembangunan kawasan Perumahan Citraland.

 

Tersangka baru yang ditahan adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan IS.

BACA JUGA..  Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Siap Disidangkan

 

“Tersangka IS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.

 

Menurut Jeffry, IS diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus HGB PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022–2023.

BACA JUGA..  Postingan Berujung Maut, Boru Gultom Dibunuh Tetangga

 

“Perbuatan tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(bbs)