Dua Pengedar Ekstasi asal Aceh Ditangkap di Sei Bingai

oleh
Kedua tersangka pengedar ekstasi asak Aceh diamankan polisi

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi.

Dua warga Provinsi Aceh, DA (26) dan MRH (26), ditangkap di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dengan barang bukti 48,5 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (11/10/25) menyebutkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA..  Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Awalnya, dari tersangka DA petugas menyita 44 butir ekstasi.

“Tersangka DA mengaku 30 butir ekstasi miliknya. Sedangkan 14 butir lagi milik tersangka, MRH (26) warga Jalan Ceurih Kupula, Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie,” terangnya.

Selanjutnya, petugas mengejar tersangka MRH, dan dibekuk di kawasan Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

BACA JUGA..  Tiga Pelaku Maling Motor Di Lubuk Pakam Ditangkap di Tanah Karo

Saat digeledah, petugas menemukan 4,5 butir ekstasi yang disimpan tersangka dalam dompet.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

EDITOR : Rahmad