Sabu 181,55 Gram Gagal Beredar di Labuhanbatu

oleh
Teks foto : Pria berinisial SR pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial SR (42), warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, karena memiliki 181,55 gram sabu.

 Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri menjelaskan, pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.

 Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan digital, 1 unit HandPhone, dan sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.

 Kepada petugas kepolisian, SR mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial G melalui perantara yang tidak dikenalnya.

BACA JUGA..  Penjual Mie Goreng Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Berisi Kekecewaan

 Sabu itu diterima SR di sekitar simpang N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang.

 “Tim sudah melakukan pengembangan, namun keberadaan G maupun perantara masih dalam pencarian,” kata AKP Iwan Mashuri, kepada wartawan, Selasa (16/9).

 Kasus ini masih terus dikembangkan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

 Sedangkan SR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Rombongan Emak-Emak Geruduk Kafe Remang-remang di Desa Hutaraja

Editor : Oki Budiman