POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial SR (42), warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, karena memiliki 181,55 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri menjelaskan, pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 181,55 gram bruto, plastik kosong, timbangan digital, 1 unit HandPhone, dan sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku.
Kepada petugas kepolisian, SR mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial G melalui perantara yang tidak dikenalnya.
Sabu itu diterima SR di sekitar simpang N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang.
“Tim sudah melakukan pengembangan, namun keberadaan G maupun perantara masih dalam pencarian,” kata AKP Iwan Mashuri, kepada wartawan, Selasa (16/9).
Kasus ini masih terus dikembangkan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Sedangkan SR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












