POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dan menyita sabu seberat 53,98 gram serta ganja lebih dari 100 gram.
Keduanya yakni, Ranto Damanik (43) warga Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dan Rudiansyah Siregar (36) warga Huta 2 Pematang Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, penangkapan keduanya terjadi pada 12 September 2025 di lokasi berbeda.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha.
“Pada pukul 00.30 WIB, Ranto Damanik berhasil diamankan personel di lapangan, dan menyita 53,98 gram sabu dan ganja 4,32 gram,” jelas AKP Henry, Senin (15/9).
Kepada petugas polisi, Ranto Damanik mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari Rudiansyah di Huta 2 Pematang Simalungun.
“Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rudiansyah dari kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lagi narkoba jenis ganja mencapai 100 gram dan satu linting rokok berisi ganja,” kata Henry.
Rudiansyah mengakui narkoba jenis sabu dan ganja tersebut memang miliknya.
Editor : Oki Budiman












