Residivis Pencurian Ditangkap Saat Berfoya-foya

oleh
Teks foto : Residivis pencurian kembali ditangkap pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Parapat berhasil meringkus seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Bukit Barisan, No 04, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/9) dini hari.

 Dalam kasus ini, pelaku bernama Fernando Manurung (35), warga Jalan Merdeka, Parapat. Pelaku (Fernando) dibekuk pada Jumat (12/9), tepat sehari setelah kejadian.

 Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah tiga (tiga) kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Listrik Dikepung Warga, Berakhir di Penjara

 Terakhir, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Parapat.

 Kepada awak media, Kapolsek Parapat, AKP Manguni WD Sinulingga menjelaskan, bahwa korban dalam kasus ini adalah Dian Kurniati (36), seorang guru sekaligus ibu rumah tangga.

 Korban tinggal bersama suaminya, Rici Hardinata, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Mess PTPN IV Parapat.

BACA JUGA..  Barang Bukti 112 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sibolga

 “Pelaku mencongkel jendela kamar menggunakan obeng sekitar pukul 02.00 WIB dan masuk ke dalam rumah,” kata AKP Manguni, Senin (15/9).

 “Ia mengambil satu unit laptop Lenovo, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta dua buah cincin dari dalam tas korban,” sambungnya.

 Setelah beraksi, pelaku membawa barang curian tersebut ke Kota Pematangsiantar dan menjualnya di salah satu toko ponsel serta perhiasan.

BACA JUGA..  Ketua TP PKK Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang

 Dari hasil penjualan sekitar Rp1,6 juta, pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya.

 “Pelaku kami amankan di depan Hotel Sapadia, Pematangsiantar, saat sedang menikmati hasil kejahatannya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Parapat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

 Menutup, AKP Manguni menyampaikan, pihaknya akan memanggil korban dan beberapa saksi lainnya untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Editor : Oki Budiman