POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil menangkap Jamson Purba (42) warga Kota Pematangsiantar. Ia diamankan atas kasus pencurian HandPhone (HP) di sebuah hotel kawasan wisata Parapat, Danau Toba, Kabupaten Simalungun.
Kepada awak media, Kapolsek Parapat, AKP Mangungi Sinulingga menjelaskan, Jamson Purba ditangkap ketika mencoba melarikan diri usai melakukan pencurian HP milik korban pada Sabtu (13/9) lalu.
“Ditangkap hari Sabtu (13/9), dari salah satu loket angkutan umum di Parapat. Pelaku ini mau melarikan diri ke arah Kota Pematangsiantar,” jelas AKP Mangungi, Senin (15/9).
Masih keterangan Kapolsek, modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura mencari kakaknya di Kota Wisata Parapat.
“Pelaku bercerita diusir oleh keluarganya karena sudah jadi mualaf. Karena merasa iba dan kasihan, pemilik hotel Gusniar, 62 tahun, yang juga korban, memberikan teh manis dan menemaninya bercerita,” kata Mangungi.
Kebaikan korban lantas di balas tak baik oleh pelaku. Saat korban masuk ke dalam hotel dan meletakkan HP di atas kulkas, pelaku langsung membawa kabur barang tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk korban, guna penyelidikan terkait kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di Parapat.
“Setelah alami kehilangan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Parapat. Dan atas laporan itu, pelaku sudah ditangkap,” tuturnya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana tentang pencurian.
Editor : Oki Budiman












