Penjual ‘Garam Cina’ Digrebek Polrestabes Medan

oleh
Taufiq Alwafi pria yang menjual narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Taufiq Alwafi (29) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya Jalan Tempuling, Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 “Dari pelaku bernama (Taufiq Alwafi) petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,71 gram dan uang tunai Rp 50 ribu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (22/9).

 Awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya pengedar narkotika.

 Kemudian pada hari Sabtu (13/9) sekira pukul 15.00 WIB, tim Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki yang diketuai bernama Taufiq Alwafi di TKP.

 Adapun tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut.

 Kepada polisi, Taufiq mengaku telah menjual narkoba selama sepekan terakhir.

BACA JUGA..  Nekat! Wanita Paruh Baya Menjambret di Kualanamu

 “Pelaku langsung dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 34 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Oki Budiman