Kejari Humbahas Pulihkan Keuangan Daerah Dari Tunggakan Pajak Perusahaan PLTMH

oleh
Kajari Humbahas

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) , mencatat telah memulihkan pendapatan daerah melalui penagihan tunggakan pajak perusahan PLTMH yang beroperasi di Kabupaten Humbahas.

Penagihan itu berhasil dilakukan, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan pihak Kejari Humbahas yang diberikan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk melakukan upaya hukum non litigasi setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari BPKPAD Humbahas.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara SH MH, pada keterangan persnya dalam momen Hari Jadi ke 80 Kejaksaan, di Ondo Coffei Lintong Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta, Selasa (2/9).

” Keberhasilan ini merupakan bukti peran aktif Jaksa Pengacara Negara melalui berbagai kegiatan pendampingan hukum ataupun bantuan hukum bagi pemerintah daerah untuk memulihkan keuangan daerah dari tunggakan pajak dari perusahan PLTMH,” ujar Noordien didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk.

BACA JUGA..  Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Menurut Noordien selain didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus , mengatakan keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Namun, dengan mediasi berupa adanya itikad baik dari wajib pajak, persoalan hukum bisa diselesaikan secara damai.

Upaya itu dilakukan untuk memulihkan keuangan daerah Humbahas sekaitan penunggakan pajak. Dimana pihaknya dari sisi perdata dan tata usaha negara sebagai advokat general atau optimalisasi fungsi dari jaksa pengacara negara.

” Jadi kita membantu Pemda Humbahas dalam hal ini dinas keuangan bantuan hukum dan pendampingan hukum,” katanya didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH., MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, dan Kasi Datun, Ade F. D. Sinaga, SH., MH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya SH MH.

BACA JUGA..  Wabup Deli Serdang Lantik 120 ASN

Selain pemulihan negara, lanjut dia, pihaknya juga berhasil melakukan penagihan penunggakan iuran BPJS. Serta, pihak ini juga melaksanakan kegiatan khusus bidang intelijen, yakni kegiatan penerangan, penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah, dan ke desa-desa.

Tidak hanya itu, disisi pidana khusus juga terdapat pengembalian kerugian negara. Pihak ini, berhasil menyetor kepada negara sebesar Rp 800 juta atas kerugian negara pada proses pidana korupsi.

” Pengembalian uang negara ini atas tindaklanjut pada kasus empat tersangka. Alhamdulilah, 4 tersangka tadi dan duit itu telah dikembalikan,” katanya.

Noordien Kusumanegara menambahkan, dari sisi pidana umum yang juga menjadi rangkaian satu tugas pokok kejaksaan dari kasus penuntutan. Pihak ini, sejak Noordien menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas kurang lebih 1,5 tahun telah menyelesaikan perkara sampai ke pengadilan dan tahap penuntutan.

BACA JUGA..  Edukasi Perda, Dewan Ajak Warga Medan Ubah Sampah Jadi Bernilai Ekonomis

” Ada yang sudah inkrah, dan tahap penuntutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Noordien menjelaskan, Kejaksaan saat ini berusaha mewujudkan apa yang menjadi astacita Presiden RI Prabowo Subianto dalam penegakkan hukum.

” Saya lihat Pak Presiden, bapak Prabowo percaya terhadap kejaksaan ini. Itu tujuannya apa, korupsi ini bisa diberantas yang artinya itu keadilan bagi masyakarat, kesamaan untuk pembangunan yang sama-sama kita rasakan, semua masyarakat Indonesia,” katanya.

” Jadi, tidak hanya semata-mata memenjarakan orang, tapi bagaimana pengembalian uang negara dan penyelamatan keuangan negara,” tambahnya.

Ditambahkannya lagi, di momen Hari Jadi ke 80 Kejaksaan, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya selain melakukan penegakkan hukum , juga melakukan pembinaan mental.

” Jadi, kita berharap kemitraan kita antara Pers dan Kejaksaan tetap berjalan dan terjaga,” pintanya menutup.ds

EDITOR: Rahmad