Jangan Ditiru! Petani di Karo Tanam Ganja & Jual Sabu

oleh
Petani di Karo yang nekat menanam ganja dan mengedarkan narkoba. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial HB alias GB yang merupakan petani di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja dan mengedarkan sabu.

 Petani berusia 48 tahun itu diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, saat berada di ladang ganja miliknya, Selasa (23/9) sore.

 Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

 Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan aktivitas mencurigakan di ladang HB.

 “Di lokasi, ditemukan delapan batang tanaman ganja seberat 2.600 gram dan lima paket sabu seberat 0,38 gram,” kata AKBP Eko, Kamis (25/9).

 Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Pembunuh Nenek Nurlis Belum Tertangkap

 “Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Editor : Oki Budiman