POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 (dua) pemuda karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram.
Penangkapan terjadi di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sabtu (13/9) lalu.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, kedua pelaku yakni MAAL alias Ade (22) warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama.
“Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan sejumlah barang bukti,” kata AKP Mulyono, kepada wartawan, Senin (22/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi sabu seberat 1,56 gram dibungkus plastik klip transparan.
Kemudian 1 (unit) HandPhone, uang tunai Rp20 ribu, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas melihat kedua pemuda tersebut berada di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu dari tangan pelaku. Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut memang milik mereka.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












