POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MI alias Iqbal yang berusia 37 tahun, warga asal Jambi, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrest Tebingtinggi, karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52,39 gram.
Penangkapan terjadi di kawasan Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (10/9) lalu.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai MI sering mengedarkan sabu di Desa Binjai.
“Berdasarkan laporan itu, tim Sat Res Narkoba turun ke lapangan dan menemukan seorang pria berinisial MI dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Mulyono, Senin (22/9).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 63 paket sabusabu seberat 52,39 gram, sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, HandPhone android, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp450 ribu.
Saat diinterogasi, pelaku MI mengaku barang haram tersebut dan barang bukti lainnya adalah miliknya.
“Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan terkait penangkapan salah satu pelaku yang berhasil diamankan,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











