POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan pemusnahan barang bukti dari 18 Perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht, Jumat (19/9).
Kegiatan itu dilaksanakan secara simbolis di halaman perkantoran Kejaksaan Negeri Humbahas Jalan Raya Doloksanggul-Pakkat Km 08, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara SH MH didampingi Kepala Rutan Humbahas Ucok P Sinabang, tokoh agama Tarmizi.
Serta, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH., MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, dan Kasi Datun, Joharlan Hutagalung, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, Kasi BB Ilmi Akbar Lubis. SH., Kasubag Pembinan Jimmy Aritonang., SH.,MH.
Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu tadi merupakan periode Februari dan September 2025 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, sambung Kajari, terdiri dari 18 Perkara yakni perkara orang dan harta benda sebanyak 9 (Sembilan), perkara Kamnegtibum & TPUL sebanyak 4 (Empat).
Terakhir, perkara Narkotika & Zat Adiktif Lainnya sebanyak 5 (Lima) dengan barang bukti berupa ganja kering 103,07 gram dengan netto 96.81 gram, sabu 42.2 gram dengan netto 42.2 gram.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan pengadilan.
Serta, bagian dari sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Humbahas.
” Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Humbahas dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan Pengadilan,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, bahwa selain berdasarkan aturan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan oleh Kejaksaan, juga sebagai komitmen Kejari Humbahas mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.
” Tujuannya itu adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penyalahgunaan kewenangan dan yang lain makanya harus segera kita musnahkan,” ungkapnya.
Dari amatan menyebutkan, dalam pemusnahan itu turut yang ikut memusnahkan menandatangani berita acara pemusnahan.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang. Sementara, beberapa jenis barang bukti lain sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.ds
EDITOR : Rahmad












