Tangan Pengecer Sabu Diborgol Polisi

oleh
Teks foto : Personel kepolisian mengamankan tersangka narkotika bersama barang bukti. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Petugas Polsek Barumun Tengah (Barteng), jajaran Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

 Seorang pria berinisial MEI (37), warga Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, ditangkap pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 00.39 WIB.

 Kepada wartawan, Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Warung Kopi Jadi Markas, Dua Pengedar Sabu Diringkus

 Dijelaskan Rahmad, tersangka ditangkap di sebuah pondok tukang rumah di wilayah Desa Tanjung Rokan.

 “Penangkapan dilakukan karena MEI diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Aek Nabara Barumun,” jelas AKP Rahmad kepada wartawan, Senin (4/8).

 Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 16 paket plastik kecil berisi sabu, 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 paket sabu berbentuk batu.

BACA JUGA..  Gas Elpiji Raib 13 Tabung, Pelaku Ditangkap Usai Terekam CCTV

 Kemudian 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirek, 1 buah gunting, uang tunai sebesar Rp900.000, dan 1 unit HP merk OPPO A3S yang digunakan untuk transaksi.

 Kini MEI bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolsek Barumun Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 “Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmad.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan

 Setelah pengungkapan ini, Polsek Barumun Tengah tetap mengimbau masyarakat dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Oki Budiman