POSMETRO MEDAN – Sultan Serdang Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah menegaskan bahwa Kesultanan Serdang terus mengawal proses pemulihan hak adat serta menjaga harmoni antara pembangunan dan pelestarian sejarah di tanah Serdang. Hal ini terkait dengan penyelesaian lahan Eks HGU PTPN.
” Apa bila aspirasi kita diabaikan oleh PTPN, saya akan langsung pimpin demo besar besaran,” tegas Sultan Serdang pada wartawan dilansir Minggu, 3/8/2025.
Sultan menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PTPN I Region I serta pihak pihak terkait untuk penyelesaian yang berkeadilan dan tak menimbulkan konflik dimasa mendatang.
Pengelolaan serta redistribusi lahan Eks Hak Guna Usaha ( HGU) seharusnya mempertimbangkan sejarah asal usul tanah termasuk keberadaan dokumen dokumen historis seperti akte Van Concessie yang menjadi dasar hukum pemanfaatan tanah pada masa kolonial.
Maka, Pemkab Deli Serdang dan PTPN I Region I harusnya melibatkan masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan karena sebagian wilayah yang masuk dalam eks HGU seluas 5.873 hektar memiliki jejak sejarah dan keterikatan adat yang tak dapat diabaikan.
” Kolaborasi yang saling menghormati antara negara, masyarakat adat, dan korporasi dapat menjadi pondasi yang kokoh dalam membangun masa depan Kabupaten Deli Serdang yang bermartabat. Untuk itu penyelesaian lahan eks HGU harus berkeadilan dan berbasis sejarah,” tegas Sultan.( Wan)












