Sekdakab Langkat Laporkan Pencemaran Nama Baik

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Sekdakab Langkat, Amril membuat laporan kasus pencemaran nama baik ke Polres Langkat yang dilakukan Ahmad Zulfahmi Fikri.

Kasus dimaksud yakni penghinaan dan pencemaran nama baik di Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara, membenarkan pelaporan tersebut.

BACA JUGA..  Maling Motor Digebuki Warga Beringin

“Hari ini jadwal undangan klarifikasi untuk terlapor Ahmad Zulfahmi Fikri sebagai saksi,” ujar AKP Pandu, kemarin.

Dijelaskan Pandu, pemanggilan ini terkait laporan pengaduan masyarakat atas nama Amril, Selasa (29/7/2025) lalu, namun terlapor atas nama Ahmad Zulfahmi Fikri belum hadir memberikan keterangan.

“Pelapor melaporkan untuk dan atas nama sendiri, yaitu Amril dan terlapor atas nama Ahmad Zulfahmi, namun yang bersangkutan tidak datang,” ungkap Pandu.

BACA JUGA..  Rumah Kosong Dibobol Siang Bolong, TV dan Gas Raib

Lebih lanjut dijelaskan, pelaporan dimaksud yakni dalam perkara terkait tindak pidana ITE muatan pencemaran nama baik.

“Kita melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R Soeprapto, Stabat,” pungkas Pandu.
(anl)