POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang penjual atau pengecer narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku yang diamankan itu, bernama Agus Sahputra (35) warga Jalan Lampu 1, Medan.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram, 1 bungkus plastik kosong, 1 buah dompet dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 70 ribu,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Minggu (24/8).
Masih kata Thommy, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman. 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Agus Sahputra berawal saat petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Lampu 1 Medan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria atas nama Agus.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku sedang di TKP.
Mengetahui hal itu, petugas langsung menanyakan apakah tersangka Agus memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, kemudian tersangka menjelaskan, menjual sabu dengan harga paket hemat Rp 70 ribu.
Petugas kemudian hendak membeli sabu kepada Agus.
Selanjutnya, pesanan petugas kepada Agus itu tersedia, saat hendak dibagikan kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli, petugas langsung memboyong Agus bersama barang bukti sabu ke kantor polisi.
“Agus diboyong petugas ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Thommy.
Agus juga mengaku sering menjual narkotika kepada warga di seputaran Jalan Lampu 1.
Editor : Oki Budiman











