POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial ARS (29) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 47,31 gram yang disembunyikan di dalam bungkus minuman saset kopi dan teh.
ARS dibekuk di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/8) sekitar pukul 00.20 WIB.
Awalnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan, dan memberhentikan mobil travel Toyota Calya putih bernomor polisi BM 1956 DC.
“Saat digeledah, tersangka menyimpan dua bungkus minuman saset Top Coffee dan Jasmine Tea yang ternyata berisi dua plastik klip sabu, dibalut tisu putih, dengan berat bruto 47,31 gram,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, Rabu (20/8).
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kini BR tengah di buru oleh pihak kepolisian.
“Kami akan kembangkan jaringan ini sampai ke pemasok. Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Wira.
Polres Padangsidimpuan memastikan akan melakukan gelar perkara awal, menyidik kasus ini, dan menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).
Editor : Oki Budiman












