Korupsi Agunan KPR, Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Ditahan

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Penggelembungan nilai agunan KPR berbuntut pada penahanan PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, JCS, selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah diperoleh dua alat bukti yang cukup.

Itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi,SH,MH, Selasa (12/8/2025), sembari mengungkap dalam kasus ini telah ditetapkan 2 tersangka.

Tersangka lainnya yakni berinisial HA, Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur, namun belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan

BACA JUGA..  Polisi Selidiki Kematian Mahasiswa di Sungai Tangkahan

“Penetapan tersangka terhadap JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.

Tersangka JCS, lanjut Husairi memenuhi panggilan tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA..  Mantan Dirut PT Graha Kontruksi Sejati Ditahan Kejari Medan

“Satu tersangka mangkir atas nama HA setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemangilan yang patut, tersangka HA belum memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga belum dilakukan penahanan,” tandasnya.

Lebih lanjut Husairi menyampaikan perkara bermula tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.

Sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

BACA JUGA..  Peredaran Sabu dan Ganja Digagalkan, Dua Orang Diamankan

“Untuk besaran kerugian negara dari dugaan korupsi ini sedang dilakukan penghitungan oleh tim ahli,” tegasnya.(bbs)