Dua Pria di Labura Edarkan ‘Garam Cina’ 

oleh
Teks foto : Dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 (dua) pria di kawasan Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

 Keduanya yakni HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), yang sama-sama merupakan warga setempat.

 Para pelaku ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (30/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

 “Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram brutto, satu plastik klip kosong,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, Minggu (31/8).

BACA JUGA..  Mantan Kadis PUPR Sumut Jalani Hukuman 5,5 Tahun

 “Satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” sambungnya.

 Dijelaskan AKP Iwan Mashuri, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan pemberitaan media mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.

BACA JUGA..  Porwasu 2026 Ditutup, Pemprov Sumut Siap Jadikan Agenda Tahunan HPN

 “Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku sabu tersebut miliknya, yang ia dapat dari MN untuk dijual kembali,” ucap Iwan.

 Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.

BACA JUGA..  Kadis Kominfo Tebing Tinggi Pastikan Tidak Kena OTT

 “Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” jelasnya.

 Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya.

Editor : Oki Budiman