Dua Penjual ‘Garam Cina’ di Sunggal Ditangkap

oleh
Teks foto : Kedua pengedar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk dua orang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 Keduanya yakni Edi Satri (27) dan Bayu Satrio Pratama (29), warga Jalan Konggo Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 “Petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka, yakni delapan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,96 gram, uang tunai sebesar Rp 50.000 dan satu unit timbangan elektrik,” jelas Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (2/8).

BACA JUGA..  Selundupkan 9 Kg Sabu & Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan 'Masuk'

 Kedua tersangka melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Teks foto : Kedua pengedar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 Selanjutnya team Aiptu Sori Muda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara anggota menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.

BACA JUGA..  Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

 Lalu pada Kamis (24/7) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Edi dan Bayu, dimana saat itu petugas mendatangi kedua tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu.

 Awalnya Edi mengambil narkotika dengan sebutan sabu tersebut, kemudian ketika tersangka Edi hendak memberikan 1 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu tersebut, kemudian beberapa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari atas lantai tepatnya di ruang tamu dalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti yang telah disebutkan.

BACA JUGA..  Motor Dijual Diam-Diam, Ibu Laporkan Anak

 Selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk dijual, kedua tersangka berama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman