POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial ABS (39) yang merupakan residivis kasus narkoba, diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin (28/7) malam.
Terhadap ABS yang menetap di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, 90 gram sabu dan 9 gram ganja kering.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan, tersangka ABS sempat melawan petugas dengan cara melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya hingga menabrak pengendara mobil lainnya.
“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah,” kata Eko, Sabtu (2/8).
“Saat itu, tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri, dan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” sambungnya.
Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 2,56 gram, ganja kering seberat 8,9 gram, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1309 SAA.
Tersangka mengaku masih akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua. Polisi melakukan pengembangan ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni, dan kembali menemukan barang bukti lainnya, sabu seberat 88,04 gram.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Tanah Karo,” tegas Kapolres.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka ABS dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Oki Budiman












