Simpan 1,89 Gram Sabu, Pria di Tebingtinggi Pindah Tidur

oleh
Teks foto : Pria di Tebingtinggi yang memiliki narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial FJS alias Imam (24) warga Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi.

 Imam diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram.

 Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi pemotongan ayam di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Rabu (9/7) lalu.

BACA JUGA..  Modus Nebeng Motor Berujung Penipuan, Pemuda 18 Tahun Ditangkap

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, dari penggerebekan tersebut petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi sabu, plastik klip kosong, 1 (satu) unit HandPhone, serta uang tunai sebesar Rp326.000.

 Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

 “Saat ini, FJS alias Imam telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Sabtu (19/7).

BACA JUGA..  BookCabin Travel Fair 2026 Hadir di Medan, Hujan Cashback hingga Tiket Gratis

Editor : Oki Budiman