Polresta Deli Serdang Tangkap 9 Tersangka Dan Musnahkan 21.129 Gram Sabu

oleh
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Narkoba, Kamis 30/7/2025.

POSMETRO MEDAN – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIk memaparkan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sebanyak 21.129 Gram sabu sabu. Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Deli Serdang. Kamis,31/7/2025 siang.

Proses pemusnahan barang bukti sabu itu juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang Revanda Sitepu SH, Kepala BNNK Deli Serdang, Dinkes Deli Serdang, Avsec Bandara Kualanamu dan Lab For Polda Sumut yang melakukan pengetesan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Hendria Lesmana menyebutkan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari penangkapan 9 orang tersangka yang satu diantaranya wanita.

BACA JUGA..  Knalpot Brong Jadi Perbincangan, Honda Indako Dorong Budaya Modifikasi Positif

“Ini merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan peranserta Avsec Bandara Kualanamu dan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Barang bukti yang sudah selesai di pengadilan kita musnahkan,” ujar Kapolresta.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih Sik dalam penjelasannya mengatakan menjabarkan ringkasan pengungkapan kasus dengan sembilan tersangka dan empat kasus menonjol.

Yang pertama pengungkapan bersama Avsec Bandara Kualanamu dengan tersangka berinisial DS ( 27) Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara diringkus saat coba menyeludupkan sabu melalui bandara Kualanamu. Barang bukti diamankan 3.078 gram.

Kasus kedua, Penangkapan atas tersangka DI (52)Warga Perumnas Nikan di Desa Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Propinsi Sumatera Selatan dan Tersangka KM (22) warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin Sumsel dengan barang bukti 7 bungkus narkoba jenis sabu seberat 668,57 Gram. Tersangka ditangkap di Medan.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Prioritaskan Infrastruktur Nias Utara, Jalan Penggerak Ekonomi Mulai Dibenahi

Kasus ketiga penangkapan tersangka S ( 32) Warga Dusun II, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada 26/5/2025 kemarin dengan barang bukti 3.187 gram sabu sabu. Lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka MI (28)warga desa Cintaman air Perbaungan juga hingga dilakukan pengembangan lagi dan petugas meringkus tersangka HA (36) warga Jalan Sei Belumei Hilir Gang Amal Desa Tanjung Morawa A, dari keterangan HA ditangkap lagi Tersangka tersangka S alias M warga Jalan Tirta Deli Tanjung Morawa A, hingga ditemukan kembali barang bukti sabu seberat 13.417 gram yang disimpan dirumah kontrakannya di perumahan Sri Jaya Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  Simpan Bahan Vape Narkoba, Pasangan Lansia Diciduk Poldasu

Tak berhenti disitu, Pengembangan lagi dilakukan hingga Polisi menangkap tersangka DD alias D (27) warga Dusun V Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa bersama seorang wanita berinisial LS warga Jalan Denai kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area Kota Medan. Dari mereka ditemukan lagi 1.058 gram sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita 21.408,57 gram sabu dan musnahkan 21.125,48 gram sabu serta mengamankan sisanya di labfor sebanyak 283,536 gram.( Wan)

EDITOR : Rahmad