Pemuda Bawa Samurai Disergap Tim Bringas Polresta Deli Serdang

oleh
Remaja.bersamurai

POSMETRO MEDAN– Tim Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus seorang pemuda yang membawa senjata tajam jenis samurai saat berpatroli di Jalan Desa Aras Kabu – Batang Kuis, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku diamankan bersama lima pemuda lainnya saat nongkrong di lokasi rawan kejadian begal di Jalan Aras Kabu dekat lokasi pabrik pecah batu pagar seng biru yang sering disebut warga pada Minggu malam kemarin. Dari keenam pemuda itu, satu orang yang lengket di Polresta Deli Serdang berinisial NP (20), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

NP dijerat pidana karena melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA..  Gebyar Turnamen Voli CV Wampu Arih Ersada, 16 Tim Ikut Bertanding

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di titik-titik yang rawan terjadi aksi kriminal seperti begal,” ujar Kompol Risqi Rabu, 30/7/2025.

Lebih lanjut, Kompol Risqi juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Gerebek Lokasi Sabu, Barang Bukti dan Gubuk Dihanguskan

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Untuk tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.( Wan)

EDITOR : Rahmad