Olcis Sembiring Pelaku Curanmor di Namorambe Ditangkap

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Olcis Manabrema Sembiring (27) Warga Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang kini meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

Dalam keterangan persnya dilansir, Senin, 28/7/2025 mengatakan Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis mengatakan tersangka dibekuk aparat pada Jumat kemarin saat berada dirumahnya.

Olcis ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Handika Hermawan (23), warga Perumahan Putri Deli, Jalan Duku Raya, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Namorambe pada 24 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/20/VII/2025/SPKT/SEK NR/RESTA DS/Polda Sumut.

Berbekal informasi dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Namorambe di bawah pimpinan Iptu Banda Haro Alamsyah Harahap, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke rumah orang tuanya.

BACA JUGA..  Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kembali Dilaporkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Jalani Pemeriksaan di Kejatisu

Setelah diamankan, Olcis langsung dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian masih belum ditemukan.

” Saat ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan guna mencari keberadaan sepeda motor tersebut yang diduga berada di wilayah Kecamatan Pancur Batu,” pungkas Kapolsek. ( Wan)

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir di Tj.Morawa

EDITOR : Rahmad