MA Perberat Vonis Samsul Tarigan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Mahkamah Agung (MA) kembali memperberat vonis pemilik Diskotek Key Garden, Samsul Tarigan, menjadi 16 bulan penjara dalam kasus penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi No 5383 K/PID.SUS-LH/2025. Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Samsul.

“Tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Jupriyadi, dalam amar putusan kasasi yang dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Minggu (13/7/2025).

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Eks Kadisdik Dituntut 11 Tahun Penjara

Hakim Agung menyatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) itu telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal JPU.

Adapun dakwaan tunggal JPU yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 55 huruf a jo0 pasal 107 huruf a Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Sebelumnya, Samsul sempat divonis ringan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding, yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Putusan PT Medan tersebut mengubah vonis majelis hakim PN Binjai yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Samsul.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Narkoba Digelandang Ke Polresta Deli Serdang Batbut 153 Gram Sabu

Meski kembali diperberat menjadi 16 bulan penjara oleh MA, hukuman tersebut tetap lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Binjai yang menuntut Samsul dua tahun penjara.

Diketahui, menurut dakwaan, kasus penguasaan lahan PTPN II secara ilegal ini bermula terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II yang terletak di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (ha).

BACA JUGA..  Sabu 222 Gram, Ganja 1 Kg dan 481 Pil Ekstasi Dimusnahkan

Seluas 75 ha lahan yang dikuasai Samsul ditanami pohon kelapa sawit dan dibangun usaha kafe atau diskotek, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 ha.

Merasa tak terima dengan perbuatan Samsul, Plt Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Akibat ulahnya tersebut, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (mis)