LBH Medan Kritik Tuntutan Kasus PPPK Langkat

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, menimbulkan banyak air mata dan kerugian. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dinilai mengesampingkan hal itu.

Penilaian itu muncul usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa, yang dianggap sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

JPU diketahui menuntut kelima terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

“Kita menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan para guru honorer yang menjadi korban. Tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebing Tinggi Melebar, Rumah Keponakan Wali Kota Ikut Digeledah

Irvan menilai tuntutan tersebut bisa menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khusus Kabupaten Langkat, pada sektor pendidikan.

“Kami menilai tindakan para terdakwa telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya,” ujarnya.

Menurut Irvan, sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan yang dilakukan para terdakwa memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA..  Aksi Pengutil di Minimarket: Satu Kabur, Satu Tertangkap

Namun, para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Pihaknya juga menilai Kejati Sumut tidak profesional dan terkesan menutupi kasus ini karena tidak menghadirkan Bupati Langkat, meskipun sudah dipanggil secara patut.

“Kita menduga JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa,” ucapnya.

BACA JUGA..  Kadinsos Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

Tindakan JPU diduga melanggar prinsip-prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Dirinya juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.(ssi)